Kelahiran bayi menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga Muslim. Salah satu amalan yang dikenal di masyarakat adalah mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Lalu, bagaimana cara adzan bayi laki-laki dan perempuan? Apakah tata caranya berbeda? Telinga mana yang dibacakan adzan? Apakah bayi juga perlu diiqamahi?

Secara umum, tidak ada perbedaan tata cara adzan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan. Dalam pembahasan Imam an-Nawawi, adzan bagi bayi yang baru lahir berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami mengenai dasar hadis dan perbedaan pendapat ulama, khususnya tentang adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri.

Apakah Bayi Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Diadzani?

Ya, menurut pendapat ulama yang menganjurkan adzan bagi bayi baru lahir, praktik tersebut tidak dikhususkan untuk bayi laki-laki.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa sunnah mengumandangkan adzan kepada bayi ketika baru lahir, baik laki-laki maupun perempuan, dengan lafaz seperti adzan untuk shalat.

Karena itu, orang tua tidak perlu mencari bacaan adzan khusus untuk bayi laki-laki dan bacaan berbeda untuk bayi perempuan.

Bacaan adzannya sama.

Yang menjadi perhatian justru adalah bagaimana praktik tersebut dilakukan dan bagaimana memahami dasar hukumnya.

Hukum Adzan untuk Bayi Baru Lahir

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengadzani bayi.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali memandang adzan untuk bayi baru lahir sebagai sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sementara dalam mazhab Maliki terdapat beberapa pendapat, mulai dari mubah hingga makruh.

Karena adanya perbedaan penilaian terhadap hadis yang menjadi dasar praktik tersebut, pembahasan ini sebaiknya tidak disampaikan seolah-olah adzan bayi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang tua.

Dengan kata lain:

Tidak mengadzani bayi bukan berarti orang tua meninggalkan kewajiban agama.

Bagi orang yang mengikuti pendapat ulama yang menganjurkannya, adzan dapat dilakukan sebagai amalan yang dianjurkan.

Dalil Adzan Bayi Baru Lahir

Salah satu hadis yang menjadi dasar utama adalah riwayat Abu Rafi'.

Abu Rafi' menceritakan bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya. Riwayat tersebut tercantum dalam Jami' at-Tirmidzi 1514, dan Imam at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis hasan sahih.

Riwayat yang sama juga tercantum dalam Sunan Abu Dawud.

Namun, terdapat perbedaan penilaian di kalangan ahli hadis terhadap sanad riwayat tersebut. Sebagian ulama menerimanya sebagai hadis yang dapat dijadikan dasar, sedangkan sebagian lainnya menilai sanadnya memiliki kelemahan.

Inilah salah satu alasan mengapa terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum adzan bayi.

Bagaimana dengan Adzan di Telinga Kanan dan Iqamah di Telinga Kiri?

Praktik yang sangat populer adalah:

  • Adzan di telinga kanan
  • Iqamah di telinga kiri

Tetapi penting untuk membedakan sumbernya.

Hadis Abu Rafi' yang menjadi dasar utama menyebut Rasulullah ﷺ mengadzani telinga Al-Hasan, tetapi tidak menyebut secara eksplisit bahwa telinga tersebut adalah telinga kanan.

Sementara riwayat yang secara eksplisit menyebut adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri dinilai lemah oleh sejumlah ahli hadis.

Meski demikian, sebagian ulama fiqih tetap menganjurkan praktik adzan di kanan dan iqamah di kiri berdasarkan kumpulan riwayat dan praktik ulama.

Karena itu, artikel yang membahas masalah ini sebaiknya mengatakan "menurut pendapat ulama yang menganjurkannya", bukan menyatakan bahwa semua bagian tersebut memiliki dalil dengan tingkat kekuatan yang sama.

Cara Adzan Bayi Laki-Laki dan Perempuan

Jika mengikuti pendapat ulama yang menganjurkan adzan bayi, berikut tata cara sederhananya.

1. Pastikan Bayi dan Ibu dalam Kondisi Nyaman

Tidak perlu terburu-buru melakukan prosesi ketika kondisi ibu atau bayi belum memungkinkan.

Prioritaskan terlebih dahulu kondisi kesehatan ibu dan bayi setelah persalinan.

Adzan bayi merupakan amalan yang dianjurkan menurut sebagian ulama, bukan kewajiban yang mengharuskan keluarga mengabaikan kondisi medis.

2. Tentukan Orang yang Akan Mengadzani

Dalam praktiknya, ayah sering menjadi orang yang mengadzani bayi.

Namun, tidak ada dasar dalam hadis utama Abu Rafi' yang menetapkan bahwa hanya ayah yang boleh melakukannya.

Beberapa ulama membolehkan anggota keluarga lain melakukannya apabila ayah tidak dapat hadir atau tidak memungkinkan untuk mengadzani.

Jadi, jika ayah tidak dapat melakukannya, keluarga tidak perlu merasa bahwa kesempatan tersebut hilang.

3. Posisikan Bayi dengan Aman

Pegang atau posisikan bayi dengan nyaman dan aman.

Jangan memaksakan posisi tertentu yang membuat bayi tidak nyaman.

Yang terpenting adalah suara adzan dapat terdengar oleh bayi tanpa tindakan yang berisiko.

4. Kumandangkan Adzan dengan Lafaz Adzan Shalat

Adzan untuk bayi menggunakan lafaz adzan sebagaimana adzan shalat.

Tidak diperlukan "adzan khusus bayi" dengan lafaz yang berbeda.

Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa adzan untuk bayi menggunakan lafaz adzan shalat.

5. Bacakan Adzan di Telinga Kanan Menurut Pendapat yang Menganjurkannya

Praktik yang umum dalam kitab-kitab fiqih adalah mengumandangkan adzan di telinga kanan.

Dasar yang secara eksplisit menyebut kanan dan kiri berasal dari riwayat yang kualitasnya diperselisihkan, sehingga bagian ini perlu dipahami sebagai praktik yang dianjurkan oleh sebagian ulama, bukan sebagai kewajiban.

6. Jika Mengikuti Pendapat yang Menganjurkan, Bacakan Iqamah di Telinga Kiri

Sebagian ulama menganjurkan iqamah di telinga kiri setelah adzan di telinga kanan.

Namun, dalil khusus mengenai adzan kanan dan iqamah kiri memiliki kelemahan menurut sejumlah ahli hadis.

Karena itu, keluarga yang hanya melakukan adzan berdasarkan hadis Abu Rafi' juga memiliki dasar pendapat ulama.

7. Tidak Perlu Mengeraskan Suara

Adzan untuk bayi bukan adzan untuk memanggil masyarakat menuju shalat.

Karena itu, tidak ada kebutuhan untuk mengeraskan suara seperti ketika melakukan adzan di masjid.

Beberapa panduan fiqih juga menjelaskan bahwa orang yang mengadzani bayi tidak perlu melakukan tindakan yang biasanya dilakukan muadzin ketika mengumandangkan adzan untuk shalat, seperti memasukkan jari ke telinga.

Untuk bayi yang baru lahir, cukup memperdengarkan bacaan dengan suara yang wajar dan tidak berlebihan.

Bacaan Adzan untuk Bayi Laki-Laki dan Perempuan

Bacaan adzan untuk bayi laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama.

Berikut lafaz adzan:

Allahu Akbar, Allahu Akbar
Allahu Akbar, Allahu Akbar

Asyhadu alla ilaha illallah
Asyhadu alla ilaha illallah

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Hayya 'alash-shalah
Hayya 'alash-shalah

Hayya 'alal-falah
Hayya 'alal-falah

Allahu Akbar, Allahu Akbar

La ilaha illallah

Untuk adzan bayi, tidak ada lafaz tambahan khusus yang membedakan bayi laki-laki dengan bayi perempuan.

Apakah Bayi Perempuan Juga Dibacakan Adzan?

Ya, menurut pendapat ulama yang menganjurkannya, bayi perempuan juga dapat diadzani.

Imam an-Nawawi secara eksplisit menyebut bayi laki-laki maupun perempuan dalam pembahasan ini.

Jadi tidak ada kebutuhan membuat dua prosedur:

Adzan bayi laki-laki = berbeda

dan

Adzan bayi perempuan = berbeda

Keduanya menggunakan lafaz adzan yang sama.

Apakah Bayi Harus Diqomahi?

Tidak tepat jika dikatakan bahwa bayi wajib diiqamahi.

Praktik iqamah di telinga kiri memang dikenal luas dalam fiqih dan dianjurkan oleh sebagian ulama, tetapi hadis yang secara khusus menyebut adzan di kanan dan iqamah di kiri memiliki kelemahan sanad menurut sejumlah ulama hadis.

Sementara hadis Abu Rafi' yang menjadi dasar utama menyebut adzan di telinga bayi tanpa menentukan telinga kanan atau kiri.

Dengan demikian, orang tua sebaiknya tidak merasa berdosa apabila hanya melakukan adzan tanpa iqamah karena adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Apakah Harus Menghadap Kiblat?

Menghadap kiblat ketika melakukan adzan bayi disebutkan dalam sebagian panduan fiqih sebagai hal yang dianjurkan.

Namun, hal tersebut tidak perlu menjadi sumber kecemasan bagi orang tua.

Jika kondisi tempat persalinan tidak memungkinkan menghadap kiblat, jangan sampai hal tersebut membuat keluarga menganggap amalan ini tidak dapat dilakukan.

Yang lebih penting adalah menjaga keamanan dan kenyamanan bayi serta ibu.

Siapa yang Sebaiknya Mengadzani Bayi?

Ayah sering dipilih sebagai orang yang mengadzani bayi karena merupakan salah satu momen awal seorang ayah menyambut anaknya.

Namun, jangan menganggap bahwa ayah adalah satu-satunya orang yang sah melakukannya.

Jika ayah tidak hadir atau tidak dapat melakukannya, terdapat pendapat ulama yang membolehkan anggota keluarga lain untuk mengadzani.

Dengan demikian, tidak perlu menunda kebutuhan bayi hanya karena ayah tidak berada di tempat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengadzani Bayi

Ada beberapa hal sederhana yang sebaiknya diperhatikan:

  1. Jangan mengeraskan suara secara berlebihan.
  2. Jangan memasukkan benda apa pun ke telinga bayi.
  3. Jangan memaksa posisi bayi.
  4. Prioritaskan kondisi kesehatan bayi dan ibu.
  5. Tidak perlu menggunakan lafaz khusus yang tidak memiliki dasar.
  6. Tidak perlu menganggap adzan bayi sebagai kewajiban.
  7. Hormati perbedaan pendapat ulama mengenai masalah ini.

Ringkasan Cara Adzan Bayi

Jika ingin versi paling sederhana, tata caranya dapat dipahami seperti berikut:

Bayi laki-laki maupun perempuan

→ Pastikan bayi dalam kondisi nyaman
→ Ayah atau orang lain dapat mengadzani
→ Gunakan lafaz adzan shalat
→ Adzan di telinga kanan menurut pendapat yang menganjurkannya
→ Iqamah di telinga kiri jika mengikuti pendapat yang menganjurkannya
→ Gunakan suara yang wajar dan tidak berlebihan

Yang terpenting, pahami bahwa adzan bayi bukan kewajiban, dan terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai status serta detail praktiknya.

Apakah Ada Doa Khusus Setelah Adzan Bayi?

Tidak perlu menganggap setiap doa yang sering beredar di masyarakat sebagai doa khusus yang secara pasti diajarkan Nabi ﷺ untuk bayi baru lahir.

Untuk masalah agama, sebaiknya dibedakan antara:

  • doa yang memiliki sumber hadis,
  • doa yang berasal dari praktik ulama,
  • dan doa umum yang baik tetapi tidak boleh diklaim sebagai sunnah khusus tanpa dasar.

Karena itu, apabila ingin mendoakan bayi setelah kelahirannya, orang tua dapat berdoa dengan doa-doa yang baik tanpa harus mengklaim adanya bacaan khusus yang diwajibkan.

etelah menyambut kelahiran bayi, orang tua juga dapat mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan setelah kelahiran, termasuk pelaksanaan aqiqah. Bagi keluarga yang membutuhkan persiapan aqiqah setelah kelahiran bayi, tersedia layanan yang dapat membantu menyiapkan kebutuhan aqiqah dengan lebih praktis.

Kesimpulan

Cara adzan bayi laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama. Tidak terdapat bacaan adzan khusus yang membedakan bayi laki-laki dan bayi perempuan.

Dasar utama praktik ini adalah hadis Abu Rafi' yang meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah. Imam at-Tirmidzi menilai riwayat tersebut hasan sahih, meskipun terdapat ulama hadis yang berbeda dalam menilai sanadnya.

Adapun praktik adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri merupakan pendapat yang dianut dan dianjurkan oleh sebagian ulama, tetapi riwayat yang secara eksplisit menyebut kedua hal tersebut memiliki kelemahan menurut sejumlah ahli hadis.

Karena itu, orang tua dapat mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini tanpa menjadikan masalah ini sebagai sumber pertengkaran atau saling menyalahkan.

Yang paling penting adalah menyambut kelahiran anak dengan penuh syukur, doa, dan perhatian terhadap kondisi ibu serta bayi.

Untuk melihat dokumentasi kegiatan dan informasi terbaru dari Hanif Aqiqah, Anda dapat melihat dokumentasi aqiqah Hanif Aqiqah di Instagram.